MAKALAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM PENGERTIAN PENYULUH AGAMA

PENGERTIAN PENYULUH AGAMA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah                 : Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen Pengampu        : Drs. Ali Murtadho, M.Pd.



Disusun oleh  :

Ayuk Fitriana Puji L   (1401026059)
Aditya Afrianto           (1401026078)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
2014

I.          PENDAHULUAN
                   Perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan akibat dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam, harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaaan, dapat mereferansikan dan mengaktulisasikan pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dan ajaran Islam masih perlu ditingkatkan. Dan ini menjadi tanggungjawab serta kewajiban berama bagi setiap muslim, ulama dan tokoh agama, serta pemerintah.[1]
Allah berfirman dalam surat An-Nahl 125
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" .







                       
II.        RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana latar belakang munculnya penyuluh agama?
2.      Apa saja dasar hukum keberadaan penyuluh agama?
3.      Apa pengertian penyuluh agama?
III.       TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat untuk memberikan pengetahuan lebih terhadap mahasiswa tentang :
1.      Latar belakang munculnya penyuluh agama.
2.      Dasar hukum keberadaan penyuluh agama.
3.      pengertian penyuluh agama











IV.       PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Penyuluh Agama
            Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan Kedinasan Departemen Agama. Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaan umat serta turut mendorong peninigkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik dibidang keagamaan maupun pembangunan.
            Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah . Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas atau kewaiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. [2]
Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mamapu berindak selaku motivator, fasilitator dan sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau kriris multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan, masyarakat Islam harus memiliki tujuan agar suasana kebragamaaan, dapat mereferansikan dan mengaktulisasikan pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3]

B. Dasar Penyuluh Agama
            A. Dasar Hukum
Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dasar hukum  sebagai berikut :
1.      Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional.
2.      Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan dan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama danKreditnya.
3.      Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama danKreditnya.[4]
B. Dasar Filosofis
Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dasar Filosofis sebagai berikut :
1.      Al-Qur’an surat Al Imran ayat 104 :
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yangmenyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
2.      Al-Qur’an surat Al Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.

3.      Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125:
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" .
4.      Hadits Rasulullah SAW:
“Barang siapa yangb melihat kemunkaran, amaka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisa, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”.[5]

                       

C.  Pengertian Penyuluh Agama
Pada dasrnya istilah penyuluhan sebenarnya terkait dengan istilah bimbingan, yaitu Bimbingan dan Penyuluh disingkat BP, terjemahan dari istilah dalam bahasa Inggris guidance and counseling satu istilah dari cabang disiplin ilmu psikologi.[6]
Penyuluh Agama berasal dari dua kata yaitu kata agama dan penyuluh. Penyuluh adalah pemberi penerangan atau penunjuk jalan.[7] Sedangkan agama adalah ajaran yang mengatur tata keimanan (kepercayan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan lingkungannnya.[8] Penyuluh Agama adalah Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penyuluh Agama yaitu para juru penerangan penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik.[9]


Menurut Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 754 tahun 1999 dan nomor 178 tahun 1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya, menyebutkan bahwa Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.
            Jadi Penyuluh Agama adalah seorang memberi penerangan dan pembangunan kepada masyarakat mengenai aturan keprcayaan dan peribadatan yang berhubungan secara langsung kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pembinaan mental , moral dan ketaqwaan melalui bahasa Agama.
















V.        KESIMPULAN
            Penyuluh Agama adalah seorang memberi penerangan dan pembangunan kepada masyarakat mengenai aturan keprcayaan dan peribadatan yang berhubungan secara langsung kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pembinaan mental , moral dan ketaqwaan melalui bahasa Agama. Keberadaan penyuluh agama dilandasi oleh dasar hukum yang dibuat oleh pemerintah.
 Peran Penyuluh Agama dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan, masyarakat Islam  memiliki tujuan kebragamaaan, dapat mereferansikan dan mengaktulisasikan pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



           









DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Isep Zaenal. 2009. Bimbingan Penyuluhan Islam. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
(http://kalsel.kemenag.go.id/file/file/Penamas/wcgy1361307008.pdf ).(5September2014).(11.27am)
(http://m.artikata.com/arti-379333-penyuluh.html).(5September2014).(11.59am)
(http://kbbi.web.id/agama).(5September2014).(10.00am)
(http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama/).(5September2014).(11.14am)




[1] Diakses dari http/adamente/blo9gspot.com.2011/12/penyuluh agama/html
[2] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”, diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama, pada tanggal 5 September 2014 pukul 11.14 WIB
[3] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”, diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama, pada tanggal 5 September 2014 pukul 11.14 WIB
[4] Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, “Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI”, diakses dari http://www.mimbarpenyuluh.com/2012/10/penyuluh-agama-islam-kementerian-agama.html, pada tanggal 5 Septembar 2014 pukul 11.04 WIB

[5] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”, diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama, pada tanggal 5 September 2014 pukul 11.14 WIB
[6] Drs. H. Isep Zainal Arifin, M.Ag, Bimbingan Penyuluhan Islam,(2009, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta) hlm.49
[7] Diakses dari http://m.artikata.com/arti-379333-penyuluh.html, pada tangal 5September2014 pukul 11.59 WIB
[8] Diakses dari http://kbbi.web.id/agama, pada tanggal 5 September 2014 pukul 10.00 WIB
[9] Dra.Hj. Nurmilati, AM.MAP , “Peran dan Fungi Penyuluh Agama”, diakses dari http://kalsel.kemenag.go.id/file/file/Penamas/wcgy1361307008.pdf, pada tanggal 5 Septembar 2014 pukul 11.27 WIB

0 Response to "MAKALAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM PENGERTIAN PENYULUH AGAMA"

Post a Comment

Popular Posts