SEJARAH PENYULUH AGAMA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen pengampu :
Drs. Ali Murtadlo, M.Pd.
Disusun oleh
:
Ayu
Puspitasari (1401026058)
Niam Taufik Abawi (1401026060)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Kehidupan beragama merupakan hak asasi
setiap manusia. Bahkan hidup beragama adalah hak asasi yang paling asasi.
Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Namun kita semua tahu
dan sadar, dari mayoritas tersebut yang
benar-benar memahami, menghayati dan mengamalkan syariat Islam mungkin tidak
banyak.
Pemahaman masyarakat terhadap nilai–nilai dan ajaran
Islam masih perlu ditingkatkan. Dan ini menjadi tanggung jawab serta
kewajiban bersama bagi setiap muslim, ulama dan tokoh agama, serta pemerintahan. Agama
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis,
utamanya sebagai penyuluh agama, landasan spiritual, moral dan etika
dalam hidup dan kehidupan umat manusia. Agama sebagai sistem nilai seharusnya
dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam tatanan
kehidupan setiap individu, keluarga dan masyarakat serta menjiwai kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Allah berfirman dalam QS An Nahl 125:
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari
jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.
II. RUMUSAN MASALAH
a. Bagaimana sejarah penyuluh agama di Indonesia?
b. Apa saja fungsi dan peranan penyuluh agama islam?
III. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat untuk memberikan
pengetahuan lebih terhadap mahaiswa tentang :
a.
Sejarah
penyuluh agama di Indonesia
b.
Fungsi dan
peranan penyuluh agama islam
IV. PEMBAHASAN
a. Sejarah
penyuluh agama di Indonesia
Sejarah penyuluh agama mulai
disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya keputusan menteri agama
nomor 791 tahun 1985 tentang honorarium bagi penyuluh agama. Pada dasarnya
istilah penyuluhan sebenarnya erat kaitannya dengan istilah bimbingan, yaitu
bimbingan dan penyuluh atau bisa disingkat dengan istilah BP.
Menurut keputusan bersama menteri agama
RI dan kepala badan kepegawaian negara nomor 754 tahun 1999 tentang jabatan
fungsional penyuluh agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama dan
pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama yang baik dan benar sesuai
dengan ajaran agama.
Tujuan pembangunan itu sendiri sangat sederhana
saja yaitu memberantas kemiskinan dan menjembatani kesenjangan. Karena
kemiskinan dan kesenjangan memiliki akar masalah kemakmuran dan keadilan maka
pembangunan pada akhirnya berdampak pada ekonomi, juga pada sosial.
Keberhasilan seorang Penyuluh Agama
Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa
komponen diantaranya melalui pendekatan filologi : fenomenologi,
semantik, historiografi, heurmrnetika.
b. Fungsi dan peranan
penyuluh agama islam
fungsi dari penyuluh agama adalah :
a.
Fungsi Informatif dan Edukatif.
Penyuluh
Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’I yang berkewajiban mendakwahkan
Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya
sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b.
Fungsi
Konsultatif
Penyuluh agama Islam menyediakan
dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan
masyarakat secara umum. Penyuluh agama harus bersedia membuka mata dan telinga
terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh agama menjadi tempat
bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan
masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini penyuluh agama berperan sebagai
psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi.
c.
Fungsi Advokatif.
Penyuluh Agama Islam memiliki
tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap
umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama selama
ini memang belum mampu seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama, dimana
banyak kasus yang terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita bela.
Misalnya dalam kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial
(penggusuran), bahkan sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan
perkawinan. Sehingga persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan
baik. Bahkan sering seorang penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam
mendapat perlakuan yang tidak adil dari golongan lain. (kasus kerusuhan Ambon).
Karena sasaran penyuluan agama Islam
adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar
belakang sosio cultural, maka pemetaan kelompok sasaran Penyuluh Agama
Islam penting dilakukan untuk memudahkan dalam memilih metode pendekatan dan
menentukan materi bimbingan atau penyuluhan yang relevan dan benar-benar
dibutuhkan oleh kelompok sasaran
Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh tidak semata-mata
melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian saja, akan
tetapi keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan dan penerangan
tentang berbagai program pembangunan. Ia
berperan sebagai pembimbing umat dengan rasa tanggung jawab, membawa
masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera. Posisi penyuluh agama
Islam ini sangat strategis baik untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi
pembangunan. Penyuluh agama Islam juga
sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya
untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat
Islam. Apalagi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
tantangan tugas penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan
kehidupan ditataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.
Penyuluh
agama sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah
agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka
menyukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam
tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata
saja, akan tetapi bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang
dianjurkan. Keteladanan ini ditanamkan dalam kegiatan sehari-hari, sehingga
masyarakat dengan penuh kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan
pemimpinnya.
Penyuluh
agama juga sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan
kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan, perubahan dari yang negative atau pasif
menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan.
Peranan ini sangat penting karena
pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan
jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya
dilaksanakan secara bersama-sama. Demi suksesnya pembangunan penyuluh agam
Islam berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
pembangunan, berperan juga untuk ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang
mengganggu jalannya pembangunan, khususnya mengatasi dampak negative, yaitu
menyampaikan penyuluhan agama kepada masyarakat dengan melalui bahasa yang
sederhana dan mudah dimengerti oleh mereka.
Dalam lingkungan Kementerian Agama
peranan penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian Agama, dimana
seluruh persoalan yang dihadapi oleh umat Islam menjadi tugas penyuluh Agama
untuk memberi penerangan dan bimbingan. Sehingga sebagai ujung tombak ia
dituntut agar ujung tombak itu benar-benar tajam, agar dapat mengenai sasaran
yang diinginkan. Bahkan kini, Penyuluh agama sering berperan sebagai corong
dari Kementerian agama dimana ia ditugaskan. Peranan inilah yang sering
memposisikan penyuluh agama sebagai mahkluk yang dianggap multi talenta. Oleh
karena itu, penyuluh agama Islam perlu meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, kemampuan dan kecakapan serta menguasai berbagai strategi,
pendekatan, dan teknik penyuluhan, sehingga mampu dan siap melaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan betul-betul professional.
Sebagai seorang penyuluh Agama Islam
yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan penyuluhan, sudah barang tentu berusaha agar ajaran Islam
mudah diterima oleh masyarakat. Ia dituntut untuk mempersiapkan diri dengan
berbagai ilmu pengetahuan, menguasai metode penyampaian, menguasai materi yang
disampaikan, menguasai problematika yang dihadapi oleh obyek penyuluhan untuk
dicarikan jalan penyelesaiannya, dan terakhir yang sering dilupakan adalah
mengadakan pemantauan dan evaluasi.
Melihat dari peranan penyuluh agama
Islam sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka jelas bahwa tugas pokok
penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
V. KESIMPULAN
Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas
tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan
melalui bahasa agama. Didalam pelaksanakan tugasnya seorang penyuluh agama
harus melakukannya dengan baik dan benar sesuai dengan anjuran agama dan
berdasarkan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits, sesuai dengan keadaan sasaran
penyuluhan.
Penyuluh
agama sebagai figure central berperan sebagai pembimbing dan pemimpin
masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah
kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
http://anis-purwanto.blogspot.com/2012/04/peranan-penyuluh-agama-dalam-pembinaan.html.(14 september 2014).(20:14).
http://chochoviq.blogspot.com/2012/05/makalah-penyuluhan-agama.html.(14
september 2014). (19;51).
Arifin, Isep Zaenal. 2009.
Bimbingan Penyuluhan Islam.Jakarta: PT
RAJAGRAFINDO PERSADA.
0 Response to "MAKALAH BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISALAM SEJARAH PENYULUH AGAMA"
Post a Comment