PERATURAN
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA DAN ETIKA PEYULUHAN
MAKALAH
Disusun
guna Memenuhi Tugas
Mata
kuliah : Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen
Pengampu : Drs. Ali Murtadho, M.Pd.
Disusun
Oleh :
Nur Aini (1401026075 (
Dewi Riyani (1401026057)
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Dengan keluarnya Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit. Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang bersangkutan.[1]
Dengan keluarnya Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit. Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang bersangkutan.[1]
Seorang penyuluh
agama juga harus memperhatikan etika dalam pelaksanaan penyuluhan. Kata
etika menurut Jalaludien Rakhmat berasal dari perkataan Aristoteles yang membagi kebajikan teoritis
(dianoetika) dan kebajikan praktis (etika). Sebenarnya etika adalah kebajikan
praktis atau dengan kata lain etika tersebut berhubungan dengan pendekatan
kritis yang mengamati realitas moral secara kritis dan menuntut pertanggung
jawaban dan menyingkap kerancuan mengenai kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai
pandang moral.[2]
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
yang dimaksud dengan peraturan
tentang jabatan fungsional penyuluh agama?
B.
Apa
isi peraturan jabatan fungsional penyuluh agama?
C.
Apa
yang dimaksud dengan etika penyuluhan?
D.
Apa isi etika- etika penyuluhan ?
III.
PEMBAHASAN
A. Peraturan jabatan fungsional penyuluh agama.
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.[3]
Dengan keluarnya Keppres
Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga
pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit.
Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara
lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang
bersangkutan.
Angka
kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi
yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam mengerjakan butir rincian
kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Agama.
Dari hasil Penilaian Angka Kredit (PAK)
tersebut dapat diketahui apakah kinerja Penyuluh Agama telah memenuhi sasaran
bimbingan penyuluhan sebagaimana yang dikehendaki oleh Departemen Agama atau
belum? Dapat pula diketahui tentang bagaimana sikap Penyuluh Agama dalam melaksanakan
tugas pokoknya, apakah cara kerjanya sudah efektif dan efisien atau belum.
Dengan demikian, hasil Penilaian Angka Kredit merupakan suatu refleksi atau
satu kunci dari berkembang atau tidaknya Penyuluh Agama. Penilaian Angka Kredit
Penyuluh Agama adalah suatu cara dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi
kerja/ pelaksanaan tugas pokok Penyuluh Agama dengan berbagai tolok ukur
tertentu yang seobyektif mungkin dan berkaitan langsung dengan tugas pokok
penyuluh agama tersebut, serta dilakukan secara berkala.
Sehingga
sasaaran yang menjadi obyek penilaiannya tidak lain adalah kecakapan/ kemampuan
Penyuluh Agama dalam melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan yang diberikan,
cara yang digunakan dalam melaksanakan tugas, dan sebagainya.
Sementara hasil Penilaian Angka Kredit dipergunakan antara lain untuk
1. Mengetahui tingkat kinerja diri sendiri
2. Pengangkatan dalam jabatan
3. Syarat kenaikan pangkat/ jabatan
4. Pemindahan
5. Pemberhentian dalam jabatan[4]
Sementara hasil Penilaian Angka Kredit dipergunakan antara lain untuk
1. Mengetahui tingkat kinerja diri sendiri
2. Pengangkatan dalam jabatan
3. Syarat kenaikan pangkat/ jabatan
4. Pemindahan
5. Pemberhentian dalam jabatan[4]
B. Isi peraturan jabatan fungsional penyuluh agama
Jabatan fungsional penyuluhan agama terdiri atas:
a. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang
penyuluhan agama dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
b. Bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan
1. Persiapan bimbingan atau penyuluhan
2. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan
4. Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan
c. Pengembangan profesi
1. Melakukan kegiatan karya tulis ilmiah dibidang
penyuluhan agama
2. Menerjemahkan buku dan bahan lainnya dibidang
penyuluhan agama
3. Membimbing penyuluhan agama yang dibawah jenjang
jabatan
d. Pengembangan bimbingan dan penyuluhan
1.
Menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan
2.
Perumusan kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan
3.
Pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan
4.
Pengembangan materi bimbingan atau penyuluhan
e.
Penunjang tugas penyuluhan agama
1.
Mengajar atau melatih
2.
Mengikuti seminar atau lokakarya
3.
Menjadi pengurus organisasi profesi
4.
Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional penyuluhan agama
5.
Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat
6.
Menciptakan karya seni kaligrafi
7.
Menjadi anggota delegasi keamanan
8.
Memperoleh penghargaan atau tanda jasa
9.
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.[5]
C. Etika penyuluhan
Istilah
etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ‘ethos” dalam bentuk tunggal
mempunyai banyak arti;tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan, adat, akhlak ,watak, perasaaan sikap,cara berpikir. Dalam bentuk
jamak (ta eta)artinya adalah adat kebiasaan. Arti inilah yang menjadi latar
belakang bagi terbentuknya istilah “etika”. Sacara etimolgis berarti ilmu
tentang apa yang bisa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Sebagai penyuluh
agama yang memberikan tausiyah atau pesan dakwah pada masyarakat, maka sebelum
melaksanakan tugasnya membimbing dan memberikan penyuluhan agama, seorang
penyuluh agama hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu mengenai
kompetensinya, terutama kompetensi kepribadian yang harus dimilikinya, yaitu
yang berhubungan dengan perilaku atau etika.[6]
D.
Isi etika penyuluhan
a.
Seorang penyuluh agama harus memiliki kualifikasi penyuluh agama sebagai berikut :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berakhlak mulia dan bermoral serta memiliki keteladanan hidup
3.
Setia pada pancasila dan UUD 1945
4.
Setia kepada NKRI
5.
Berwawasan luas keagamaan dan keilmuan
6.
Memiliki rasa senasib-sepenanggungan antar sesama penyuluh-intern dan lintas
agama.
b.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyuluh agama, seorang penyuluh
harus memperhatikan etika penyuluhan sebagai berikut:
1.
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Memiliki sifat amanah, adil, berakhlakul karimah, dan profesional
3. Menyampaikan ajaran agama secara langsung kepada
orang yang seagama dengannya dan tidak memberi komentar terhadap ajaran agama
yang dianut orang lain.
4. Tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji kepada
penganut agama lain melalui cara paksaan, bujukan dan bantuan ekonomi
maupun peluang pekerjaan yang bertujuan mengajak seseorang berpindah agama.
5.
Menjauhkan
materi penyuluhan dari masalah khilafiyah dan perbedaan antar madzhab/aliran
keagamaan.
6.
Membina
jaringan hubungan langsung antar penyuluh agama, sehingga jika ada gangguan
keserasian hubungan antar umat beragama, dengan segera dapat dirumuskan
penyelesaiannya.
7. Menumbuhkembangkan semangat kerukunan melalui berbagai
kegiatan kemanusiaan, sehingga masyarakat dapat membudayakan kerukunan beragama
di kalangan mereka.
8.
Menghimbau
media massa untuk tidak memberitakan hal-hal yang dapat mengganggu kerukunan
umat beragama.[7]
IV.
KESIMPULAN
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Sebagai
penyuluh agama harus memiliki etika dalam memberikan penyuluhan agama dan
memberikan tausiyah atau pesan dakwah pada masyarakat, maka sebelum
melaksanakan tugasnya membimbing dan memberikan penyuluhan agama, seorang
penyuluh agama hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu mengenai
kompetensinya, terutama kompetensi kepribadian yang harus dimilikinya, yaitu
yang berhubungan dengan perilaku atau etika.
DAFTAR
PUSTAKA
http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html
Downloads/KODE
ETIK PENYULUH, PEMBIMBING, DAN KONSULTAN ISLAM _ Rizqisme.htm
http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html
http://mangarajaoloan.blogspot.com/2011/03/kode-etik-penyuluh-agama.html.
[1] http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html diakses tanggal 14 September 2014 pukul 18.37 WIB.
[2] Downloads/KODE ETIK PENYULUH,
PEMBIMBING, DAN KONSULTAN ISLAM _ Rizqisme.htm diakses tanggal 6 September
2014 pukul 07.25 WIB.
[3] http://www.aburasyidah.web.id/2012/05/jabatan-fungsional-penyuluh-agama.html diakses tanggal 14 September pukul 18.50 WIB.
[4]
http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html diakses tanggal 14 September 2014 pukul 18.37
[5] http://himpunan
peraturan tentang jabatan fungsional penyuluhan
agama.pdf , diakses pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.00 WIB.
[6] http://sugiantobpi.wordpress.com/2012/05/05/etika-dakwah/ diakses pada tanggal 10 September 2014 pukul 20.00
WIB.
[7]
http://mangarajaoloan.blogspot.com/2011/03/kode-etik-penyuluh-agama.html...diakses
15.30 tanggal 15 September 2014
0 Response to "MAKALAH BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA DAN ETIKA PENYULUHAN"
Post a Comment