MAKALAH BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA DAN ETIKA PENYULUHAN

PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA DAN ETIKA PEYULUHAN
MAKALAH
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen Pengampu : Drs. Ali Murtadho, M.Pd.







Disusun Oleh :
Nur Aini                                 (1401026075 (
Dewi Riyani                           (1401026057)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014


I.                   PENDAHULUAN
       Dengan keluarnya Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit. Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang bersangkutan
.[1]
Seorang penyuluh agama juga harus memperhatikan etika dalam pelaksanaan penyuluhan. Kata etika menurut Jalaludien Rakhmat berasal dari perkataan Aristoteles yang membagi kebajikan teoritis (dianoetika) dan kebajikan praktis (etika). Sebenarnya etika adalah kebajikan praktis atau dengan kata lain etika tersebut berhubungan dengan pendekatan kritis yang mengamati realitas moral secara kritis dan menuntut pertanggung jawaban dan menyingkap kerancuan mengenai kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai pandang moral.[2]
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan peraturan tentang jabatan fungsional penyuluh agama?
B.     Apa isi peraturan jabatan fungsional penyuluh agama?
C.     Apa yang dimaksud dengan etika penyuluhan?
D.    Apa isi etika- etika penyuluhan ?

III.             PEMBAHASAN
A.    Peraturan jabatan fungsional penyuluh agama.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.[3]
Dengan keluarnya Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit. Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang bersangkutan.
Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Agama.
 Dari hasil Penilaian Angka Kredit (PAK) tersebut dapat diketahui apakah kinerja Penyuluh Agama telah memenuhi sasaran bimbingan penyuluhan sebagaimana yang dikehendaki oleh Departemen Agama atau belum? Dapat pula diketahui tentang bagaimana sikap Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya, apakah cara kerjanya sudah efektif dan efisien atau belum. Dengan demikian, hasil Penilaian Angka Kredit merupakan suatu refleksi atau satu kunci dari berkembang atau tidaknya Penyuluh Agama. Penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama adalah suatu cara dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja/ pelaksanaan tugas pokok Penyuluh Agama dengan berbagai tolok ukur tertentu yang seobyektif mungkin dan berkaitan langsung dengan tugas pokok penyuluh agama tersebut, serta dilakukan secara berkala.
Sehingga sasaaran yang menjadi obyek penilaiannya tidak lain adalah kecakapan/ kemampuan Penyuluh Agama dalam melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan yang diberikan, cara yang digunakan dalam melaksanakan tugas, dan sebagainya.
Sementara hasil Penilaian Angka Kredit dipergunakan antara lain untuk
1.    Mengetahui tingkat kinerja diri sendiri
2.    Pengangkatan dalam jabatan
3.    Syarat kenaikan pangkat/ jabatan
4.    Pemindahan
5.    Pemberhentian dalam jabatan[4]
B.     Isi peraturan jabatan fungsional penyuluh agama
Jabatan fungsional penyuluhan agama terdiri atas:
a.       Pendidikan
1.      Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
2.      Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang penyuluhan agama dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
b.      Bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan
1.      Persiapan bimbingan atau penyuluhan
2.      Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
3.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
4.      Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan
c.       Pengembangan profesi
1.      Melakukan kegiatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan agama
2.      Menerjemahkan buku dan bahan lainnya dibidang penyuluhan agama
3.      Membimbing penyuluhan agama yang dibawah jenjang jabatan
d.      Pengembangan bimbingan dan penyuluhan
1.      Menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan
2.      Perumusan kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
3.      Pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan
4.      Pengembangan materi bimbingan atau penyuluhan
e.       Penunjang tugas penyuluhan agama
1.      Mengajar atau melatih
2.      Mengikuti seminar atau lokakarya
3.      Menjadi pengurus organisasi profesi
4.      Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional penyuluhan agama
5.      Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat
6.      Menciptakan karya seni kaligrafi
7.      Menjadi anggota delegasi keamanan
8.      Memperoleh penghargaan atau tanda jasa
9.      Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.[5]
C.     Etika penyuluhan
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ‘ethos”  dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti;tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,  kebiasaan, adat, akhlak ,watak, perasaaan sikap,cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta eta)artinya adalah adat kebiasaan. Arti inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika”. Sacara  etimolgis berarti ilmu tentang apa yang bisa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Sebagai penyuluh agama yang memberikan tausiyah atau pesan dakwah pada masyarakat, maka sebelum melaksanakan tugasnya membimbing dan memberikan penyuluhan agama, seorang penyuluh agama hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu mengenai kompetensinya, terutama kompetensi kepribadian yang harus dimilikinya, yaitu yang berhubungan dengan perilaku atau etika.[6]
D.    Isi etika penyuluhan
a.       Seorang penyuluh agama harus memiliki kualifikasi  penyuluh agama sebagai berikut :
1.                          Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.                          Berakhlak mulia dan bermoral serta memiliki keteladanan hidup
3.                          Setia pada pancasila dan UUD 1945
4.                          Setia kepada NKRI
5.                          Berwawasan luas keagamaan dan keilmuan
6.                          Memiliki rasa senasib-sepenanggungan antar sesama penyuluh-intern dan lintas agama.
b.      Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyuluh agama, seorang penyuluh harus memperhatikan etika penyuluhan sebagai berikut:
1.      Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Memiliki sifat amanah, adil, berakhlakul karimah, dan profesional
3.      Menyampaikan ajaran agama secara langsung  kepada orang yang seagama dengannya dan tidak memberi komentar terhadap ajaran agama yang dianut orang lain.
4.      Tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji kepada penganut agama lain melalui cara  paksaan, bujukan dan bantuan ekonomi maupun peluang pekerjaan yang bertujuan mengajak seseorang berpindah agama.
5.      Menjauhkan materi penyuluhan dari masalah khilafiyah dan perbedaan antar madzhab/aliran keagamaan.
6.      Membina jaringan hubungan langsung antar penyuluh agama, sehingga jika ada gangguan keserasian hubungan antar umat beragama, dengan segera dapat dirumuskan penyelesaiannya.
7.      Menumbuhkembangkan semangat kerukunan melalui berbagai kegiatan kemanusiaan, sehingga masyarakat dapat membudayakan kerukunan beragama di kalangan mereka.
8.      Menghimbau media massa untuk tidak memberitakan hal-hal yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama.[7]

IV.             KESIMPULAN
   Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
    Sebagai penyuluh agama harus memiliki etika dalam memberikan penyuluhan agama dan memberikan tausiyah atau pesan dakwah pada masyarakat, maka sebelum melaksanakan tugasnya membimbing dan memberikan penyuluhan agama, seorang penyuluh agama hendaknya membekali dirinya terlebih dahulu mengenai kompetensinya, terutama kompetensi kepribadian yang harus dimilikinya, yaitu yang berhubungan dengan perilaku atau etika.


DAFTAR PUSTAKA
http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html 
Downloads/KODE ETIK PENYULUH, PEMBIMBING, DAN KONSULTAN ISLAM _ Rizqisme.htm
http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html 
http://himpunan peraturan  tentang jabatan fungsional penyuluhan agama.pdf
http://mangarajaoloan.blogspot.com/2011/03/kode-etik-penyuluh-agama.html.










[1] http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html  diakses tanggal 14 September 2014 pukul 18.37 WIB.

[2] Downloads/KODE ETIK PENYULUH, PEMBIMBING, DAN KONSULTAN ISLAM _ Rizqisme.htm diakses tanggal 6 September 2014 pukul 07.25 WIB.
[4] http://rahmahyulis79.blogspot.com/2012/04/jabatan-fungsional-penyuluh-agama-ahli.html  diakses tanggal 14 September 2014 pukul 18.37
[5] http://himpunan peraturan  tentang jabatan fungsional penyuluhan agama.pdf , diakses pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.00 WIB.
[6] http://sugiantobpi.wordpress.com/2012/05/05/etika-dakwah/ diakses pada tanggal 10 September 2014 pukul 20.00 WIB.

Related Posts :

0 Response to "MAKALAH BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA DAN ETIKA PENYULUHAN"

Post a Comment

Popular Posts